Minggu, 09 Januari 2011

Membangun Perdamaian, Menolak Pendekatan Militeristik dalam penyelesian Konflik Aceh

Organisasi SIRA:

SIRA adalah sebuah lembaga/organisasi perjuangan rakyat sipil Aceh yang di bentuk pada tanggal 4 Februari 1999 melalui Kongres Mahasiswa dan Pemuda Aceh Serantau (KOMPAS). Forum tersebut dihadiri oleh 104 organisasi Pemuda, Mahasiswa, Pelajar dan Santri di seluruh Aceh, luar Aceh dan luar negeri. Dalam KOMPAS itulah REFERENDUM diputuskan sebagai solusi damai bagi penyelesaian konflik politik Aceh - Jakarta. SIRA dimandatkan untuk memperjuang REFERENDUM melalui cara - cara damai, demokratis dan dialogis. Mandat lainnya yang didapatkan SIRA adalah; Sumpah Bangsa Aceh, 28 Oktober 1999 yang dihadiri oleh lebih 100 ribu rakyat Aceh. Acara tersebut berlangsung di halaman gedung DPRD Aceh. Mandat terbesar yang didapatkan SIRA adalah Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum Aceh (SU MPR Aceh) pada 8 November 1999, sebuah acara kolosal yang diikuti oleh 2 juta rakyat Aceh. Petisi SU-MPR Aceh ditandatangani oleh Ketua DPRD Aceh, Gubernur Aceh, Sekretaris Himpunan Ulama Dayah Seluruh Aceh (HUDA) dan Koordinator Presidium Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA).

Belajar dari Sejarah : Perang tak Dapat Menaklukkan Rakyat Aceh

Konflik bersenjata di Aceh telah berlangsung sejak Belanda menyatakan perang terhadap Kerajaan Aceh pada 26 Maret 1873. Setelah Belanda keluar, Aceh harus menghadapi invasi Jepang selama lebih kurang 3,5 tahun. Perang yang berlangsung selama 74 tahun itu tidak membuat rakyat Aceh tunduk dan patuh terhadap kebijakan kolonial.

Setelah Aceh menyudahi dua perang besar tersebut kemudian pada tahun (1953 – 1962) Aceh kembali dihadapkan dengan konflik bersenjata yang dikenal dengan perlawanan DI/TII.

Selanjutnya tahun 1965 – 1966 yang dikenal dengan G-30S/PKI ribuan masyarakat Aceh kembali ditumpahkan darahnya. Beberapa tahun kemudian atau tepatnya 4 Desember 1976 Dr. Muhammad Hasan Tiro memproklamirkan Aceh sebagai sebuah Negara merdeka dan berdaulat. Soeharto merespon sikap tersebut dengan mengirimkan ribuan TNI ke Aceh yang dikenal dengan Operasi Siwah untuk menumpas gerakan tersebut. Namun tindakan Soeharto yang militeristik tidak mampu membendung semangat perlawanan masyarakat Aceh dan malah kebijakan represif tersebut telah menyuburkan bibit perlawanan rakyat Aceh terhadap Jakarta.

Pada 1989 hingga 7 Agustus 1998 Soeharto kembali menggelar Operasi Militer atau yang dikenal dengan Operasi Jaring Merah/Daerah Operasi Militer (DOM), tercatat 8.708 kasus pembunuhan warga sipil yang menjadi korban keganasan TNI. Selang beberapa waktu setelah DOM di cabut, Aceh kembali didera dengan aksi militer dengan berbagai modus operandi hingga pada pemerintahan Gusdur. Beragam tragedy kemanusian terjadi di Aceh mulai dari peristiwa Gedung KNPI Lhokseumase (Operasi Wibawa’99); tragedi Idi Cut/Arakundoe, Simpang KKA, Bantaqiah/Beutong Ateuh (OSR I/II), aksi-aksi bumi hangus perumahan dan pertokoan masyarakat (OCM I/II), tragedi pembantaian warga sipil oleh milisi di Aceh tengah dan Tragedi Bumi Flora, Aceh Timur (Opslihkam). Namun konflik tetap belum berakhir, malah pendekatan militer telah memperlebar kubu dan memperbanyak kantong-kantong perlawanan rakyat terhadap RI serta mempertebal laporan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI di Aceh, disini jelas bahwa perang tidak mampu menaklukkan rakyat Aceh.

Perdamaian di Aceh : Jalan Masih Panjang dan Sulit

Untuk memulai kembali proses perdamaian di Aceh bukanlah hal yang mudah, tapi merupakan sebuah proses panjang, ini tidak berarti proses damai harus dihentikan di Aceh. Karena upaya membangun perdamaian dengan pendekatan militer masih belum sebanding dengan pendekatan dialogis dan persuasif, di mana pendekatan dialogis dan persuasif baru berlangsung selama lebih kurang 3,5 tahun, itupun tidak berjalan dengan mulus. Hal itu dapat dilihat dari perjalanan proses damai sejak dimulainya dialog antara Pemerintah Negara Aceh (PNA) dan Pemerintah Negara Republik Indonesia (PNRI) yang difasilitasi oleh Henry Dunant Center (HDC) di Jenewa pada 21 Mei 2000 yang menghasilakan Jeda Kemanusiaan. Setelah melewati beragam kendala dan hambatan hinga melahirkan Cessation of Hostilities Agreement (CoHA) pada 9 Desember 2002. Tiga bulan pertama CoHA, situasi keamanan, ekonomi, sosial kemasyarakatan mulai pulih dan tingkat kekerasan khususnya terhadap sipil berada pada titik terendah. Memasuki bulan ke empat RI mulai melakukan upaya-upaya penggagalan terhadap CoHA, seperti penangkapan terhadap saudara M. Nazar (Ketua Presidium SIRA), mengorganisir milisi untuk merusak kantor dan mengusir anggota JSC seperti yang terjadi di Aceh Tengah dan Aceh Timur. Situasi yang semula mulai kondusif menjadi memanas hingga RI menarik diri secara sepihak dari CoHA dan kemudian menyatakan perang terhadap PNA lewat Kepres no. 28 tahun 2003.

Duka Perang Aceh : Potret Kekerasan Selama Darurat Militer di Aceh

Sejak Aceh dinyatakan sebagai “Daerah Berbahaya” dengan status Darurat Militer, eskalasi kekerasan terhadap rakyat sipil meningkat secara drastis. Situasi dan kondisi keamanan, politik, ekonomi, social, pendidikan, budaya, agama, hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) mengalami krisis yang cukup memprihatinkan.

Pembunuhan, pemerkosaaan, penculikan, penyiksaan, pembakaran manusia hidup-hidup, penembakan dan penangkapan sewenang-wenang, memaksa warga masyarakat ikut dalam operasi tempur TNI, melakukan penangkapan terhadap sejumlah aktivis prodemokrasi dan HAM, penangkapan para perunding dari PNA serta beragam bentuk aksi kejahatan perang dan kemunusiaan lainnya berlangsung kontinyu dan sistematis. (Untuk lebih rinci lihat tabulasi data pelanggaran HAM selama empat bulan perang di Aceh).

Berdasarkan penjelasan kondisi Aceh tersebut , maka kami menyatakan sikap secara terbuka :

1. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk segara mencabut Darurat Militer dan atau segala bentuk operasi militer lainnya dalam penyelesaian konflik politik di Aceh

2. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Aceh untuk segera kembali ke meja perundingan yang dimediasi oleh sebuah negara.

3. Mendesak RI untuk memberi izin kepada special rapporteur PBB masuk ke Aceh dan tidak menghalang-halangi para pekerja kemanusian nasional dan International dalam melakukan tugas-tugasnya di Aceh

4. Mendesak PNRI dan PNA untuk melakukan gencatan senjata pada bulan Ramadhan

5. Meminta masyarakat International untuk mendorong terjadinya All Inclusive Dialog bagi proses penyelesaian damai di Aceh.

6. Mendesak RI agar segera membebaskan saudara Muhammad Nazar, Cut Nur Asikin, M.Reza Falevi dan sejumlah aktivis lainnya yang ditangkap karena aktivitasnya memperjuangkan perdamaian untuk Aceh

Jakarta, 14 Oktober 2003

Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA)

Hamzah
Dewan Presidium


Selengkapnya...

Ketua Partai SIRA Langsa Dimosi tak Percaya

LANGSA - Para pimpinan Partai SIRA di tingkat kecamatan se-Kota Langsa, melayangkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Zainal Abidin selaku Ketua Komite Pimpinan Wilayah (KPW) Partai SIRA Kota Langsa. Mosi tak percaya tersebut tertuang dalam salah satu --dari sejumlah poin-- rekomendasi rapat KPK Partai SIRA se-Kota Langsa yang digelar tanggal 9 Juni 2010 lalu.

Dalam surat rekomendasi yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai SIRA dan tembusannya diterima Serambi, Senin (28/6), disebutkan, Zainal dianggap telah mengangkangi berbagai aturan organisasi dan bertindak otoriter dalam mengemban amanah Partai. Sebagai gantinya, para pimpinan Partai SIRA di tingkat Kecamatan se-Kota Langsa sepakat mengusulkan nama T Syafrizal SE untuk ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua KPW Partai SIRA Langsa.

Surat rekomendasi itu ditandatangani oleh Ketua KPK Langsa Kota Tgk Nurdin, Ketua KPK Langsa Lama Arifin, Ketua KPK Langsa Baro Aziz Chandra, Ketua KPK Langsa Timur M Sufi, dan Ketua KPK Langsa Barat Sofyan. Selain menganggap Zainal Abidin telah mengangkangi berbagai aturan organisasi dan bertindak otoriter dalam mengemban amanah partai, mereka juga menganggap Zainal Abidin tidak cakap dalam mengelola organisasi, sehingga melemahkan kredibilitas Partai SIRA Langsa di mata publik.

Sebagai gantinya, para pimpinan di tingkat kecamatan itu sepakat menunjuk T Syafrizal SE sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPW Partai SIRA Langsa, guna menggantikan posisi Zainal Abidin. Mereka meminta DPP Partai SIRA segera menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut, termasuk mengeluarkan SK pengesahan terhadap Plt Ketua KPW Partai SIRA Langsa. Jika DPP Partai SIRA tidak merespon surat rekomendasi tersebut, maka para pimpinan Kecamatan Partai SIRA se Kota Langsa akan melakukan berbagai gerakan yang akan menggusur Zainal Abidin sebagai Ketua Partai SIRA Langsa, demikian bunyi surat rekomendasi tersebut.(yuh)


Selengkapnya...

Minggu, 07 Juni 2009

Masyarakat Aceh Pro JK Dideklarasikan

BANDA ACEH - Satu lagi organisasi pendukungan calon presiden hadir di Aceh. Bertempat di Taman Sari, Banda Aceh, Minggu (7/6), sejumlah orang yang didominasi para politisi muda, mendeklarasikan berdirinya Masyarakat Aceh Pro JK (Mapro-JK). Dalam acara deklarasi tersebut, Tim Sukses (Timses) JK-Win Pusat, Jendral Purnawirawan Fakhrurrazi, memimpin pengucapan ikrar untuk bertekad memenangkan JK dan Wiranto dalam Pilpres 2009 di Aceh. Mapro-JK terdiri dari berbagai partai politik, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa dan pemuda, profesi, sektoral, serta organisasi masyarakat sipil lainnya.

Ketua Badan Koordinasi Kampanye Pemenangan Mapro-JK Aceh, Muhammad Taufik Abda, kepada wartawan mengatakan, secara personal bersama teman-teman dan berbagai partai politik dan ormas lainnya cenderung mendukung Jusuf Kalla, sebagai calon presiden. Ia beralasan, dukungan ini dilakukan dirinya dan sejumlah tokoh parpol serta ormas lainnya, mengingat kegelisahan dinamika Aceh selama ini terhadap kelanjutan perdamaian, MoU Helsinki, Undang-undang Pemerintahan Aceh, dan persoalan Aceh lainnya.

Ia mencontohkan, hingga kini, jangankan UUPA direvisi sesuai dengan MoU, aturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Pepres baru hanya ada satu untuk Peraturan Pemerintah dan Pepres. “Padahal, dalam UU no 11 tahun 2006 sudah dinyatakan, bahwa pemerintah tidak boleh melewati Tahun 2008 untuk menyelesaikan semua aturan pelaksanaan UUPA,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi Aceh hingga kini dengan dinamika politik pemerintahan tingkat pusat, Yusuf Kalla yang akan menyelamatkan perdamaian Aceh dan aturan pelaksanaan UUPA. Sebab, kata dia, Jusuf Kalla yang merintis perdamaian di Aceh. “Dengan dideklarasikan MAPRO-JK hari ini merupakan penunjukan sikap politik kami kepada masyarakat. Bahkan, lebih 200 relawan telah diambil sumpah dan ditrainning untuk memilih Presiden RI 2009 adalah JK- Wiranto,” pungkasnya.(m)


Selengkapnya...

Jumat, 05 Juni 2009

Sidang Gugatan MK, Saksi Akui Diintimidasi Kader PA

WEDNESDAY, 03 JUNE 2009 05:02
Banda Aceh | Harian Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin, kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilu yang diajukan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA). Dalam gugatannya SIRA menyatakan pemilu di Aceh sarat dengan intimidasi, kecurangan dan diskriminasi yang dilakukan kader Partai Aceh.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Muaharar Siahaan SH, meminta keterangan 20 saksi dari partai SIRA melalui teleconference, antara ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sedangkan saksi SIRA di Fakultas Hukum Unsyiah.

Azhari Ketua Partai SIRA Bener Meriah dalam kesaksiannya mengungkapkan, terjadi intimidasi yang luar biasa dilakukan Kader Partai Aceh terhadap kader SIRA. “Bahkan dengan ancaman akan dibunuh,” jelasnya.

Menurut dia, ancaman tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada pengawas pemilu di sana, namun tidak ada proses lebih lanjut.

Sementara Avianti, saksi dari Kecamatan Syiah Kuala mengungkapkan, saksi TPS dari Partai SIRA diintimidasi dan disuruh meninggalkan TPS saat perhitungan suara di mulai. “Selain itu juga terjadi pengurangan 100 suara untuk SIRA di kecamatan itu,” ungkap dia.

Menurut dia, suara yang dikurangi kemudian berpindah ke salah satu Caleg PA dan Caleg PKS. “Kebetulan Caleg PA tersebut juga merangkap lurah,” jelas dia.

Sementara Angota KIP Aceh dari Ruang Sidang MK menyatakan, laporan yang diajukan partai peserta pemilu ke pihak Panwaslu tidak disertai bukti-bukti penguat. “Sehingga menyulitkan Panwaslu menindak lanjuti,” jelasnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim Muaharar Siahaan meminta pada sidang lanjutan pada Kamis besok, Partai SIRA dapat mengajukan bukti-bukti ke persidangan. “Kita mengharapkan bukti-bukti dalam mengambil keputusan, tidak semata dengan penyataan saja,” kata dia.

Secara terpisah, Taufik Abda mengungkapkan kepuasannya atas disidangkan gugatan SIRA oleh MK. “Berarti dari bukti awal yang di ajukan SIRA, MK mengakui bahwa ada kecurangan pemilu di Aceh,” jelas dia.

Kita Berharap dengan ditindaklanjuti kasus ini oleh MK, pada pemilu presiden maupun Pemilu Legislatif 2014 tidak terulang kembali hal-hal seperti ini.(rta)

Selengkapnya...

Selasa, 02 Juni 2009

MK Minta SIRA Perkuat Bukti

Oleh: Rina - 02/06/2009 - 14:23 WIB

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan pelanggaran Pemilu yang diajukan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA). Ketua Majelis Hakim MK Muaharar Siahaan SH, memeriksa 20 orang saksi dari Partai SIRA.

Partai SIRA mengajukan gugatan ke MK karena tidak puas dengan hasil Pemilu legislatif lalu. Partai ini banyak menemukan kecurangan pada saat pemungutan suara, seperti penggelembungan suara serta sering mendapat intimidasi oleh kader Partai Aceh.



“Di Kecamatan Syiah Kuala (Banda Aceh) telah terjadi penggelembungan suara. Saksi kami diintimidasi dan disuruh meninggalkan TPS,” Kkta Eviyati, salah seorang saksi Partai SIRA, dalam sidang jarak jauh (teleconference), di ruang Multimedia Fakultah Hukum, Unsyiah, Selasa (2/6).

Dia mengatakan, telah terjadi pengurangan 100 suara di kecamatan tersebut. Suara yang hilang itu, kata Eviyati, masuk ke kantung Partai Aceh dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Kami telah menandatangani formulir keberatan, terakhir memang sudah diperbaiki,” sebutnya.

Komisi Independen Pemilihan (KIP), yang diwakili oleh anggota KIP Zainal Abidin menyebutkan, banyak partai yang tidak menujukan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran pemilu maupun intimidasi. “Saksi tidak menujukan bukti yang lengkap,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Muaharar Siahaan meminta KIP dan Partai SIRA untuk mengajukan bukti tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis ini. “Harus ada bukti tertulis dalam sidang berikutnya, kalau cuma kesaksian saja belum lengkap,” ujarnya. []


Selengkapnya...

Kamis, 16 April 2009

Caleg SIRA Tidak akan Masuk RS Jiwa

10-04-2009
MedanBisnis – Banda Aceh
Ketua Majelis Tinggi Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) Muhammad Nazar menjamin para calon anggota legislatif (caleg) dari partainya yang gagal menjadi anggota dewan pada Pemilu 2009 tidak akan masuk rumah sakit jiwa.
“Saya jamin para caleg SIRA yang gagal jadi anggota dewan tidak akan stres atau depresi, karena mental mereka sudah teruji,” kata Nazar usai memberikan hak suaranya di Tempat Pemunggutan Suara (TPS)-3 Desa Jeulingke, Kecamatan Syiahkuala, Banda Aceh, Kamis (9/4).
Muhammad Nazar yang juga Wakil Gubernur Aceh itu menyatakan, secara mental para caleg dari Partai SIRA sudah dipersiapkan secara matang, sehingga meskipun gagal, tidak ada masalah.

Dikatakan, sebenarnya tujuan Partai SIRA bukan mencari kursi yang sebanyak-banyaknya, tapi bagiamana menciptakan parlemen di Aceh berkualitas, sehingga benar-benar bisa menjalankan program yang sesuai dengan hati nurani rakyat.
“Meskipun Partai SIRA tidak mendapat kursi di parlemen, tidak ada masalah. Kita tetap berjuang untuk kepentingan rakyat dan terus melakukan kontrol terhadap kinerja eksekutif dan legislatif,” katanya. Jadi, katanya, bagi caleg Partai SIRA tidak begitu bermasalah apabila rakyat belum mempercayakan kepada mereka.
Disebutkan, kader Partai SIRA tahan uji, apalagi hanya sekedar mencari jabatan. “Saya pikir itu terlalu kecil, apabila gara-gara tidak terpilih menjadi anggota dewan, kader SIRA mengalami stres,” katanya.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh tidak menyediakan tempat khusus untuk perawatan caleg yang mengalami stres atau depresi, karena gagal terpilih.
“Saya yakin para caleg partai politik di Aceh tidak akan mengalami gangguan jiwa, karena tingkat ketahanan fisiknya lebih tinggi dibandingkan orang dari daerah lain,” kata Direktur RSJ Banda Aceh, Saifuddin. Hal tersebut telah diuji, ketika rakyat Aceh mendapat musibah gempa bumi dan tsunami pada akhir tahun 2004.
“Mereka tidak hanya kehilangan harta benda, tapi juga keluarga. Alhamdulillah mereka tetap sehat, terutama jiwanya,” katanya. (ant)

Selengkapnya...

Mobil Caleg SIRA Bireuen Dibakar

Tuesday, 07 April 2009 16:48
Bireuen | Harian Aceh--Sedan Toyota Corona BL 450 FL milik Drs Zahari Sulaiman, calon anggota legislatif dari Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) untuk DPRK Bireuen, dibakar orang tak dikenal, Senin (6/4) sekira pukul 03.30 WIB, di Kota Matangglumpangdua, Peusangan, Bireuen.
Sedan coklat seri 2.0 Ex Saloon G yang diparkir di depan rumah toko (ruko) yang dijadikan tempat tinggal Zahari di Jalan Jangka Matanglumpangdua itu diduga sengaja dibakar dengan tujuan menebar teror menjelang Pemilu 2009.
Namun upaya pembakaran yang dilakukan para penebar teror itu tidak berhasil menghanguskan mobil tersebut. Mobil itu hanya terbakar pada sebelah kanan bagian belakang. Selain ban kiri hangus dan meledak, api turut menjilat jok bangku mobil bagian belakang sebelah kiri. Dilaporkan, pelaku menyiramkan bensin ke ban mobil kemudian disulut dengan api.

Zahari Sulaiman, pemilik mobil kepada Harian Aceh di lokasi kejadian, Senin (6/4), mengatakan saat kejadian dirinya sedang terlelap. Dia dikejutkan bunyi ledakan dari arah depan rukonya, sehingga ia sekeluarga terbangun. Penasaran, Zahari mengintip keluar. Dia terkejut melihat api telah begitu besar membara di mobilnya.

“Saya segera berupaya memadamkan api, kebetulan ada dua orang warga yang melintas ikut menolong memadamkan api dan dibantu lima orang tetangga dengan menyiramkan pasir dan air. Syukur api dapat dipadamkan, sehingga mobil tidak hangus terbakar,” katanya.

Zahari yang juga mantan Kepala Kandepag Bireuen itu mengatakan, meski seorang caleg namun sebelumnya ia tidak pernah ada persoalan apapun dengan pihak manapun. Begitupun dalam kehidupan sehari-hari ia merasa tidak mempunyai musuh. Karenannya dia merasa heran dijadikan sasaran teror yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Sejumlah warga di lokasi mengatakan, jika saja api tak segera dapat dipadamkan, bukan hanya sedan itu yang akan hangus, tetapi akan menimbulkan kebakaran besar akibat ledakan tangki mobil yang juga sempat dijilat api. Apalagi sebuah mobil panther minibus BL 759 ZY juga terparkir di dekat mobil yang terbakar. Kalau tidak cepat diantisipasi, kebakaran besar bakal terjadi karena ruko yang dijadikan tempat tinggal berderetan dengan puluhan ruko lainnya.

Ketua Komite Pimpinan Wilayah (KPW) Partai SIRA Bireuen Khairil Miswar mengatakan pihaknya menyesalkan masih terulangnya kasus teror yang dilakukan oleh para pengacau keamanan, terlebih aksi teror itu dilakukan pada masa tenang menjelang Pemilu 2009.

“Kami meminta kepada semua pengacau keamanan dan penebar teror untuk segera bertobat. Aksi itu dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengeruhkan suasana pemilu serta mengacaukan perdamaian di Aceh,” katanya.

Khairil meminta kepada aparat keamanan untuk menyelidiki kasus pembakaran tersebut serta mengungkap pelakunya untuk diproses dan dihukum seberat-beratnya. Para pelaku harus diberi efek jera sehingga menjadi pelajaran para pengacau keamanan lainnya yang ada di Aceh, khususnya Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen AKBP T Saladin SH melalui Kapolsek Peusangan AKP Husaini mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pembakaran tersebut. Sementara identitas pelaku dan motif pelaku pembakaran masih kabur.

“Dugaan sementara pelaku dua orang yang mengendarai RX-King datang dari arah Jangka. Setelah melakukan pembakaran melarikan diri ke arah Jalan Banda Aceh-Medan,” ujar Husaini di sela-sela mengamati anggota Polres Bireuen melakukan identifikasi di lokasi kejadian.(del)



Selengkapnya...

Senin, 13 April 2009

Teror dan Intimidasi Ancaman Serius Pemilu 2009 di Aceh

Banda Aceh, (Analisa)
Maraknya kekerasan dan teror khususnya intimidasi yang menimpa pengurus, anggota dan simpatisan Partai SIRA (Suara Independen Rakyat Aceh) dan partai lain menjelang pemilu, baik pelakunya dapat diidentifikasi atau tidak secara jelas, telah mengancam Pemilu 2009 di Aceh.
Kenyataan tersebut juga dapat mengancam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh, khususnya Hak Sipil dan Politik sebagaimana termaktub dalam Konvenan PBB/United Nations, Konstitusi Republik Indonesia, MoU Helsinki dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Selain itu, Ketua Komite Pelaksana Posko Advokasi Pemilu 2009 Partai SIRA, T Banta Syahrizal ST mengungkapkan, berbagai aksi kekerasan dan teror, khususnya intimidasi menjelang Pemilu 2009 dapat mengancam
demokrasi bermakna, perdamaian berkelanjutan, persaudaraan dan pembangunan Aceh pasca tsunami dan konflik. Juga akan mengancam kualitas Pemilu 2009.

“Sebagai upaya untuk menjaga proses demokrasi di Aceh menjadi lebih bermakna dan tetap dalam harapan akan menjadi model demokrasi di Indonesia, maka Partai SIRA membentuk Posko Advokasi Pemilu (Posko Pemantauan dan Advokasi Kekerasan dan Teror Menjelang Pemilu 2009),” ujar T Banta Syahrizal didampingi Sekretaris Komite Pelaksana, Muhammad MTA pada wartawan, Kamis (2/4).

Dikatakan, posko ini juga akan menjadi komite yang akan mendorong berbagai instansi terkait untuk lebih pro aktif dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti berbagai laporan dan temuan aksi kekerasan khususnya intimidasi terhadap pengurus, anggota dan simpatisan partai peserta Pemilu 2009, khususnya Partai SIRA.

Untuk mengefektifkan kinerja posko dalam menegakkan HAM di Aceh, khususnya Hak Sipil dan Politik sebagaimana termaktub dalam Konvenan PBB/United Nations, Konstitusi Republik Indonesia, MoU Helsinki dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang belaku dalam menyukseskan Pemilu 2009 di Aceh tanpa paksaan dan intimadasi dari siapapun, dimanapun terhadap pengurus, anggota dan simpatisan partai politik peserta Pemilu 2009.

Relawan

Untuk itu, T Banta menambahkan, posko advokasi Pemilu 2009 Partai SIRA mengimbau kepada seluruh penggiat hukum dan HAM seperti advokat/pengacara, aktifis HAM, para pakar, santri, ulama dan mahasiswa agar bersedia bergabung menjadi relawan Posko Pemantauan dan Advokasi Kekerasan dan Teror Menjelang Pemilu 2009 – Partai SIRA.

“Seluruh insan pers diharapkan senantiasa memantau perkembangan pemilu terutama di lapangan, dan dapat membantu pihak terkait untuk mengungkap berbagai tragedi kekerasan dan intimidasi menjelang pemilu 9 April 2009,” ujar T Banta.

Demikian juga kepada Panwaslu agar dapat lebih proaktif memantau berbagai perkembangan menjelang pemilu, dan memberikan teguran dan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam intimidasi Pemilu 2009. Agar seluruh simpatisan berbagai partai dapat mengaktualisasikan pilihan dan dukungannya dengan bebas dan nyaman.

Pihak aparat kepolisian agar dapat menindaklanjuti seluruh temuan pelanggaran pemilu terutama dalam bentuk intimidasi oleh pihak manapun, agar pemilu di Aceh dapat berlangsung dengan damai, demokratis dan bebas dari berbagai bentuk intimidasi. (irn)

Selengkapnya...