Organisasi SIRA:
SIRA adalah sebuah lembaga/organisasi perjuangan rakyat sipil Aceh yang di bentuk pada tanggal 4 Februari 1999 melalui Kongres Mahasiswa dan Pemuda Aceh Serantau (KOMPAS). Forum tersebut dihadiri oleh 104 organisasi Pemuda, Mahasiswa, Pelajar dan Santri di seluruh Aceh, luar Aceh dan luar negeri. Dalam KOMPAS itulah REFERENDUM diputuskan sebagai solusi damai bagi penyelesaian konflik politik Aceh - Jakarta. SIRA dimandatkan untuk memperjuang REFERENDUM melalui cara - cara damai, demokratis dan dialogis. Mandat lainnya yang didapatkan SIRA adalah; Sumpah Bangsa Aceh, 28 Oktober 1999 yang dihadiri oleh lebih 100 ribu rakyat Aceh. Acara tersebut berlangsung di halaman gedung DPRD Aceh. Mandat terbesar yang didapatkan SIRA adalah Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum Aceh (SU MPR Aceh) pada 8 November 1999, sebuah acara kolosal yang diikuti oleh 2 juta rakyat Aceh. Petisi SU-MPR Aceh ditandatangani oleh Ketua DPRD Aceh, Gubernur Aceh, Sekretaris Himpunan Ulama Dayah Seluruh Aceh (HUDA) dan Koordinator Presidium Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA).
Belajar dari Sejarah : Perang tak Dapat Menaklukkan Rakyat Aceh
Konflik bersenjata di Aceh telah berlangsung sejak Belanda menyatakan perang terhadap Kerajaan Aceh pada 26 Maret 1873. Setelah Belanda keluar, Aceh harus menghadapi invasi Jepang selama lebih kurang 3,5 tahun. Perang yang berlangsung selama 74 tahun itu tidak membuat rakyat Aceh tunduk dan patuh terhadap kebijakan kolonial.
Setelah Aceh menyudahi dua perang besar tersebut kemudian pada tahun (1953 – 1962) Aceh kembali dihadapkan dengan konflik bersenjata yang dikenal dengan perlawanan DI/TII.
Selanjutnya tahun 1965 – 1966 yang dikenal dengan G-30S/PKI ribuan masyarakat Aceh kembali ditumpahkan darahnya. Beberapa tahun kemudian atau tepatnya 4 Desember 1976 Dr. Muhammad Hasan Tiro memproklamirkan Aceh sebagai sebuah Negara merdeka dan berdaulat. Soeharto merespon sikap tersebut dengan mengirimkan ribuan TNI ke Aceh yang dikenal dengan Operasi Siwah untuk menumpas gerakan tersebut. Namun tindakan Soeharto yang militeristik tidak mampu membendung semangat perlawanan masyarakat Aceh dan malah kebijakan represif tersebut telah menyuburkan bibit perlawanan rakyat Aceh terhadap Jakarta.
Pada 1989 hingga 7 Agustus 1998 Soeharto kembali menggelar Operasi Militer atau yang dikenal dengan Operasi Jaring Merah/Daerah Operasi Militer (DOM), tercatat 8.708 kasus pembunuhan warga sipil yang menjadi korban keganasan TNI. Selang beberapa waktu setelah DOM di cabut, Aceh kembali didera dengan aksi militer dengan berbagai modus operandi hingga pada pemerintahan Gusdur. Beragam tragedy kemanusian terjadi di Aceh mulai dari peristiwa Gedung KNPI Lhokseumase (Operasi Wibawa’99); tragedi Idi Cut/Arakundoe, Simpang KKA, Bantaqiah/Beutong Ateuh (OSR I/II), aksi-aksi bumi hangus perumahan dan pertokoan masyarakat (OCM I/II), tragedi pembantaian warga sipil oleh milisi di Aceh tengah dan Tragedi Bumi Flora, Aceh Timur (Opslihkam). Namun konflik tetap belum berakhir, malah pendekatan militer telah memperlebar kubu dan memperbanyak kantong-kantong perlawanan rakyat terhadap RI serta mempertebal laporan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI di Aceh, disini jelas bahwa perang tidak mampu menaklukkan rakyat Aceh.
Perdamaian di Aceh : Jalan Masih Panjang dan Sulit
Untuk memulai kembali proses perdamaian di Aceh bukanlah hal yang mudah, tapi merupakan sebuah proses panjang, ini tidak berarti proses damai harus dihentikan di Aceh. Karena upaya membangun perdamaian dengan pendekatan militer masih belum sebanding dengan pendekatan dialogis dan persuasif, di mana pendekatan dialogis dan persuasif baru berlangsung selama lebih kurang 3,5 tahun, itupun tidak berjalan dengan mulus. Hal itu dapat dilihat dari perjalanan proses damai sejak dimulainya dialog antara Pemerintah Negara Aceh (PNA) dan Pemerintah Negara Republik Indonesia (PNRI) yang difasilitasi oleh Henry Dunant Center (HDC) di Jenewa pada 21 Mei 2000 yang menghasilakan Jeda Kemanusiaan. Setelah melewati beragam kendala dan hambatan hinga melahirkan Cessation of Hostilities Agreement (CoHA) pada 9 Desember 2002. Tiga bulan pertama CoHA, situasi keamanan, ekonomi, sosial kemasyarakatan mulai pulih dan tingkat kekerasan khususnya terhadap sipil berada pada titik terendah. Memasuki bulan ke empat RI mulai melakukan upaya-upaya penggagalan terhadap CoHA, seperti penangkapan terhadap saudara M. Nazar (Ketua Presidium SIRA), mengorganisir milisi untuk merusak kantor dan mengusir anggota JSC seperti yang terjadi di Aceh Tengah dan Aceh Timur. Situasi yang semula mulai kondusif menjadi memanas hingga RI menarik diri secara sepihak dari CoHA dan kemudian menyatakan perang terhadap PNA lewat Kepres no. 28 tahun 2003.
Duka Perang Aceh : Potret Kekerasan Selama Darurat Militer di Aceh
Sejak Aceh dinyatakan sebagai “Daerah Berbahaya” dengan status Darurat Militer, eskalasi kekerasan terhadap rakyat sipil meningkat secara drastis. Situasi dan kondisi keamanan, politik, ekonomi, social, pendidikan, budaya, agama, hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) mengalami krisis yang cukup memprihatinkan.
Pembunuhan, pemerkosaaan, penculikan, penyiksaan, pembakaran manusia hidup-hidup, penembakan dan penangkapan sewenang-wenang, memaksa warga masyarakat ikut dalam operasi tempur TNI, melakukan penangkapan terhadap sejumlah aktivis prodemokrasi dan HAM, penangkapan para perunding dari PNA serta beragam bentuk aksi kejahatan perang dan kemunusiaan lainnya berlangsung kontinyu dan sistematis. (Untuk lebih rinci lihat tabulasi data pelanggaran HAM selama empat bulan perang di Aceh).
Berdasarkan penjelasan kondisi Aceh tersebut , maka kami menyatakan sikap secara terbuka :
1. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk segara mencabut Darurat Militer dan atau segala bentuk operasi militer lainnya dalam penyelesaian konflik politik di Aceh
2. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Aceh untuk segera kembali ke meja perundingan yang dimediasi oleh sebuah negara.
3. Mendesak RI untuk memberi izin kepada special rapporteur PBB masuk ke Aceh dan tidak menghalang-halangi para pekerja kemanusian nasional dan International dalam melakukan tugas-tugasnya di Aceh
4. Mendesak PNRI dan PNA untuk melakukan gencatan senjata pada bulan Ramadhan
5. Meminta masyarakat International untuk mendorong terjadinya All Inclusive Dialog bagi proses penyelesaian damai di Aceh.
6. Mendesak RI agar segera membebaskan saudara Muhammad Nazar, Cut Nur Asikin, M.Reza Falevi dan sejumlah aktivis lainnya yang ditangkap karena aktivitasnya memperjuangkan perdamaian untuk Aceh
Jakarta, 14 Oktober 2003
Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA)
Hamzah
Dewan Presidium
Selengkapnya...
